Tafsir Ayat-ayat Riba

      Tak ada komentar pada Tafsir Ayat-ayat Riba

Oleh Drs. Hafizh Abdurrahman, MA

بسم الله الرحمن الرحيم

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهَُّ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَىاللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللهَُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُواللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
[البقرة:275-278].


Tafsir Ayat

Dalam surah al-Baqarah: 275 di atas, Allah mencela orang yang memakan riba (al-ladzîna ya’kulûna ar-ribâ) seraya menyamakan mereka dengan orang yang berdiri gontai laksana berdirinya orang yang kerasukan setan; lupa diri dan ingatan, alias tidak waras (lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmu al-ladzî yatakhabbatuhu as-syaythân min al-massi). Celaan ini sangat keras, bahkan sangat menyakitkan. Sebab, Allah Swt. bukan hanya mencela, tetapi telah menyamakan orang yang dicela dengan orang yang kerasukan setan. Di sini Allah sengaja menggunakan uslûb tasybîh (gaya perumpamaan) untuk menguatkan negatifnya image orang yang memakan (ya’kulûna) riba atau, menurut as-Suyûthi, juga orang yang menghalalkan (yastahillûna)-nya.[i] Sekalipun Allah tidak menyebutkan wajh as-syabah (wujud persamaan)-nya, setiap orang yang mau membandingkan keduanya akan bisa menemukan jawabannya, bahwa keduanya sama-sama lupa diri (tidak waras). Sebagian ahli tafsir, seperti as-Syaukani, menafsirkan lâ yaqûmûna (tidak bangkit) adalah tidak bangkit pada Hari Kiamat. Artinya, pada Hari Kiamat kelak, orang yang memakan riba akan dibangkitkan menjadi gila sebagai siksaan bagi mereka.[ii] Selanjutnya, Allah memberi alasan, mengapa mereka dikatakan “tidak waras” atau “berdiri gontai”? Jawabannya, karena mereka menganggap, bahwa jual-beli itu sama dengan riba (dzâlika bi annahum qâlû innamâ al-bay‘u mitslu ar-ribâ). Bagaimana tidak, jual-beli yang jelas-jelas berbeda dengan riba dikatakan sama; hukum jual-beli adalah halal, sedangkan riba jelas haram (wa ahalla Allâhu al-bay‘a wa harrama ar-ribâ). Di sini Allah menyebut ar-ribâ setelah al-bayu, karena riba merupakan derivat jual-beli yang ditambah dengan kompensasi tertentu, baik akibat pertambahan waktu (nasî’ah) maupun kelebihan pertukaran barang (fadhl); sekalipun kemudian masing-masing mempunyai hukum yang berbeda, karena manâth al-hukm (fakta hukum)-nya jelas berbeda. Karena itu, kecaman di atas bukan hanya ditujukan untuk orang yang memakan riba nasî’ah, tetapi juga untuk riba fadhl. [iii]Orang yang telah memakannya sebelum diturunkannya hukum riba, kemudian setelah hukum tersebut turun, dia menghentikan praktik riba (faman jâ’ahu maw’idhatu min rabbihi fantahâ), masih mempunyai hak atas harta yang diperolehnya di masa lalu (falahu mâ salafa), dan urusannya diserahkan kepada Allah (wa amruhu ila Allâhi). Akan tetapi, jika setelah diturunkannya hukum tersebut mereka masih mengulangi praktik yang sama, maka mereka adalah para penghuni neraka yang akan kekal di dalamnya (wa man ‘âda fa’ulâ’ika ashhâbu an-nâr, hum fîhâ khâlidûn). Pernyataan Allah ini merupakan qarînah (indikator) yang tegas, yang membuktikan keharaman hukum riba.Selanjutnya, dalam surah al-Baqarah ayat 276, Allah menegaskan, bahwa Dia memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (yamhaqu Allâh ar-ribâ wa yurbî as-shadaqât). Allah menyatakan demikian untuk membalik persepsi, bahwa sekalipun secara matematis riba menguntungkan, di sisi Allah dinihilkan. Sebaliknya, sedekah yang secara matematis merugikan, karena harta yang disedekahkan berkurang,  di sisi Allah justru dilipatgandakan. Kemudian dilanjutkan dengan pernytaan: Wa-Llâha la yuhibbu kulla kaffârin atsîm (Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa). Dalam surah al-Baqarah ayat 277, Allah menegaskan bahwa orang-orang beriman, beramal salih, menegakkan shalat dan menunaikan zakat telah mendapatkan pahala di sisi Tuhan mereka dan tidak ada sedikitpun rasa takut dan sedih pada diri mereka (inna al-ladzîna âmanû wa ‘amilû as-shâlihât wa aqâmû as-shalâh wa âtû az-zakâh, lahum ajruhum ‘inda rabbihim wa lâ khawfun ‘alayhim wa lâ hum yahzanûn).Dalam ayat berikutnya, Allah memerintahkan agar orang-orang yang beriman agar bertakwa kepada Allah dan meninggalkan semua bentuk riba, jika mereka memang termasuk orang-orang Mukmin (Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû ittaqû-Allâh wa dzarû mâ baqiya min ar-ribâ in kumtum mu’minîn). Ungkapan ittaqû Allâh (bertakwallah kepada Allah) ini mempunyai makna yang mendalam; sama dengan “jagalah dirimu dari kemurkaan dan azab Allah sebagai konsekuensi dari sikap dan tindakanmu.” Inilah makna yang terngiang-ngiang dalam benak orang Mukmin ketika diingatkan dengan: ittaqû Allâh. Ini dinyatakan terlebih dulu untuk menggugah kesadaran pihak yang diseru (al-mukhâthab) agar melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya (imtitsâl awâmirihi wa ijtinâbu an-nawâhihi). Setelah itu, baru diperintahkan agar meninggalkan semua bentuk riba ( wa dzarû mâ baqiya min ar-ribâ), baik yang al-fadhl maupun an-nasî’ah, disertai dengan peringatan dalam bentuk kalimat bersyarat: in kumtum mu’minîn (jika kalian memang beriman). Kalimat ini merupakan ancaman terhadap orang yang masih mempraktikkan riba setelah turunnya larangan ini, yang diancam dengan “kehilangan iman”. Artinya, jika ia masih melakukan praktik riba, berarti ia tidak beriman kepada Allah, alias kufur kepada-Nya. Ini merupakan kesimpulan yang diambil dari mafhûm mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari kalimat: in kumtum mu’minîn. Ini sekaligus merupakan stressing (penekanan) yang luar biasa mengenai keharaman riba. Di samping itu, ayat yang terakhir ini merupakan ayat riba yang terakhir diturunkan, sehingga me-nasakh (menghapus) semua bentuk hukum yang sebelumnya membolehkan riba, baik yang adh’âf mudhâ’afah (memberatkan) atau tidak. Inilah secara umum tafsir surah al-Baqarah ayat 175-178.

Wacana Tafsir: Makna Riba

Kata ar-ribâ secara etimologis mempunyai konotasi az-ziyâdah (pertambahan); rabâ as-syay’ artinya zâda ‘ammâ kâna ‘alayhi, bertambah dari kuantitas sebelumnya. Perlu dicatat, bahwa konotasi kata Arab tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, konotasi etimologis (al-ma’nâ al-lughawi); makna yang digunakan oleh orang Arab agar kata yang digunakan bisa menunjukkan makna tersebut. Dari sini, kata ribâ antara lain bisa berkonotasi “pertambahan” atau “peningkatan”. Jika ada orang dikatakan, “Ribâ ar-rajulu fî qawmihi,” konotasinya adalah, “Irtafa’a qadruhu,” (Kemampuannya meningkat). Kedua, konotasi tradisional/konvensional (al-ma’nâ al-urfi); makna kata tertentu yang biasa digunakan oleh orang Arab untuk memperkenalkan sesuatu, bukan makna yang digunakan secara etimologis. Artinya, ketika kata  tersebut digunakan, maknanya telah berubah dari konteks bahasa (lughawi) ke konteks tradisi/konvensi (‘urfi). Misalnya, dalam tradisi/konvensi para ulama ushul fikih, kata ‘illat yang secara bahasa bermakna penyakit dimaknai sebagai sabab at-tasyrî‘ (latar belakang turunnya hukum);  atau kata al-hâkim yang secara bahasa berarti hakim, komandan, pimpinan dimaknai sebagai Pembuat Hukum, yakni Allah. Dalam konteks ini pula, ribâ, secara tradisional/konvensional adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan pertambahan yang ditetapkan sebagai kompensasi penangguhan utang, seperti ungkapan: A taqdhi am turbi? (Apakah Anda mau dibayar cash atau ditangguhkan dengan kompensasi tambahan.[iv] Ketiga, konotasi syar‘î (al-ma’nâ as-syar‘î); makna yang dikehendaki oleh syariat melalui penggunaan kata tertentu, bukan makna asal yang digunakan secara etimologis. Misalnya, kata as-shawm (puasa)  secara syar‘î digunakan untuk menyebut ibadah tertentu yang terikat dengan waktu, tempo dan aturan tertentu. Hal yang sama juga terjadi pada kata ar-ribâ yang digunakan oleh syariat untuk menunjukkan pertambahan dalam muamalah tertentu, bukan yang lain; ar-ribâ berbeda pula dengan al-bay‘ (jual-beli).Dengan demikian, setelah ribâ dideskripsikan oleh syariat tidak lagi berkonotasi pertambahan secara mutlak, tetapi konotasinya menjadi: pertambahan akibat pertukaran jenis tertentu, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis di tempat pertukaran (majlis at-tabâdul), seperti yang terjadi dalam ribâ al-fadhl, ataupun disebabkan oleh kelebihan tenggang waktu (al-ajal), sebagaimana yang terjadi dalam ribâ an-nasî’ah aw at-ta’khîr.[v] Inilah definisi riba secara syar‘î.

Wacana Tafsir: Bentuk-bentuk Riba

Bentuk riba, sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya ada dua: nasî’ah dan fadhl. Sekalipun riba yang terakhir ini ada, tetapi keberadaannya tidak banyak ditemukan dalam kehidupan kaum Muslim. Berbeda dengan riba nasî’ah, ragamnya memang banyak ditemukan dalam kehidupan ummat Islam, baik dalam pertukaran mata uang (as-sharf) maupun simpan-pinjam (al-qardh). Praktik riba nasî’ah dalam kasus pertukaran mata uang biasanya terjadi dalam transaksi pembelian jenis uang tertentu dengan uang lain, seperti antara dolar Amerika dengan rupiah, tanpa proses serah-terima antara kedua belah pihak (dûna taqâbudh). Sedangkan praktik riba nasî’ah dalam kasus simpan-pinjam ini terjadi ketika seseorang meminjam (istalâf) uang kepada orang atau institusi keuangan sebesar Rp 1 juta, misalnya, kemudian orang tersebut diminta mengembalikan  Rp 1,5 juta sebagai kompensasi atas pinjamannya untuk tenggang waktu tertentu, selain pengembalian uang pokoknya. Kasus riba nasî’ah dalam simpan pinjam tersebut saat ini telah menggurita dalam kehidupan perekonomian umat Islam. Praktik ini biasanya disponsori oleh bank-bank konvensional, yang umumnya bermain di pasar uang. Bank-bank ini bahkan menjadi tulang punggung pasar uang tersebut. Fungsi bank-bank ini adalah menarik uang yang beredar sebagai simpanan (wadî’ah) atau pinjaman (qardh) yang biasanya disertai dengan kompensasi prosentase tertentu yang dibayarkan kepada penyimpan (muwadi’) atau pemberi pinjaman (muqridh), kemudian bank-bank ini menyuplai kekurangan anggota masyarakat; tentu dengan kompensasi dalam bentuk prosentase tertentu. Prosentase inilah yang biasanya disebut bunga (interest) simpan-pinjam atau ada yang menyebutnya sebagai ‘harga pemanfaatan uang’ seiring dengan perjalanan waktu. Mengenai fungsi bank dalam pendanaan proyek-proyek besar seperti pendirian komunitas bisnis, properti, hotel dan produksi, serta pembelian saham-saham perusahaan sebenarnya merupakan derivat dari pemberdayaan potensi keuangan bank. Ini dilakukan untuk mengeksploitasi pemanfaatan uang yang disimpan secara maksimal dengan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan jika diberikan kepada nasabah dalam bentuk pinjaman langsung; tentu dengan kompensasi bunga yang jauh lebih besar. Kasus ini juga sama; secara qath‘î (tegas) hukumnya haram.

Wacana Tafsir: Membantah Kekeliruan Seputar RibaAda yang berpendapat, bahwa konteks larangan: wa harrama ar-ribâ di atas adalah untuk riba yang waktu itu menjadi kebiasaan orang Arab. Alasannya, karena partikel al- (alif-lâm) dalam ayat riba di atas adalah li al-ahd ad-dzikr, yang berkonotasi “zaman yang dimaksud”. Artinya, karena riba yang biasa dilakukan oleh orang Arab pada zaman itu adalah riba nasî’ah, maka jenis riba inilah yang diharamkan. Sebaliknya, karena riba al-fadhl tidak menjadi kebiasaan pada zaman itu, maka ia boleh. Ini kemudian didukung dengan sabda Nabi saw.:


»إِنمَّاَ الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ«


Riba (yang diharamkan) itu pada jenis nasî’ah. (HR Muslim).

Ini didukung pula dengan sikap Ibn ‘Abbâs yang membolehkan riba al-fadhl. [vi]Pendapat ini tentu lemah, karena baik kata al-bay‘ (jual-beli) maupun ar-ribâ (riba) adalah sama-sama kata yang berbentuk umum (‘âm), dengan partikel al- yang berkonotasi li al-jins (jenis). Artinya, semua jenis riba dan jual-beli termasuk dalam konteks ini. Sebab, kedua kata tersebut merupakan bentuk shiyâgh al-‘umûm, sebagaimana bentuk asal penggunaan kata tersebut. Dengan demikian, hukum halal dan haram dalam konteks jual-beli dan riba tersebut meliputi semua bentuk jual-beli dan riba, selama tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai takhshîsh dari keumumannya dan yang mengeluarkannya dari hukum asal. Contoh, jual-beli hukum asalnya mubah, tetapi kemudian di-takhshîsh dengan hadis larangan memperjualbelikan barang yang tidak menjadi hak milik penjual.[vii] Dalam konteks riba, hadis riwayat Muslim di atas tidak bisa dijadikan sebagai mukhashshish (pengkhusus), sehingga riba yang diharamkan hanyalah riba nasî’ah. Sebab, ini kontradiktif dengan riwayat lain:

»الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ وَالبُرُّ بِالبُرِّ مَثَلاً بِمَثَلٍ سَوَاءٌ بِسَوَاء«ٍ


Emas (boleh ditukar) dengan emas, perak dengan perak, gandung dengan gandum dengan ukuran yang sama. (HR Muslim dari ‘Ubadah ibn Shamit).

Hadis terakhir ini merupakan hadis yang menentukan bentuk pertukaran yang tidak terkena riba, yaitu harus sama; jika tidak sama, pertukaran tersebut akan menjadi riba, dan itulah riba fadhl. Karena itu, hadis riwayat Muslim mengenai nasî’ah tersebut harus dipahami dengan: innamâ aktsar ar-ribâ yaqa‘u fi an-nasî’ah (sesungguhnya kebanyakan riba terjadi dalam bentuk nasî’ah). Inilah yang disepakati para fukaha. Mengenai sikap Ibn ‘Abbâs, ketika beliau menyatakan pendapat tersebut, terlihat bahwa beliau tidak mengetahui hadis riwayat Muslim di atas. Beliau kemudian mencabut pendapatnya dan merujuk pada hadis di atas.[viii] Dengan demikian, riba al-fadhl juga sama haramnya dengan riba an-nasî’ah.Berdasarkan konteks partikel al- li al-ahd juga, ada yang mengatakan bahwa riba yang diharamkan adalah adh‘âf mudhâ‘afah (berat lagi memberatkan), sebagaimana yang dinyatakan dalam surah Ali Imran ayat 130; sifat tersebut kemudian dijadikan sebagai ‘illat (latar belakang turunnya hukum) keharaman riba pada waktu itu. Dari sini, kemudian disimpulkan, bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang memenuhi kualifikasi adh‘âf mudhâ‘afah. Mengenai ‘illat, ia harus dipahami sebagai sesuatu yang menjadi sebab disyariatkannya hukum, sehingga ada dan tidaknya hukum tersebut bergantung padanya. Masalahnya, apakah riba tersebut diharamkan karena sifat adh‘âf mudhâ‘afah, sehingga jika sifat tersebut tidak ada, berarti hukumnya berubah menjadi mubah? Ternyata tidak. Surah al-Baqarah ayat 278 di atas dengan tegas menyatakan agar seluruh bentuk riba—baik sedikit atau banyak, nasî’ah maupun fadhl—harus ditinggalkan. Di samping itu, surah Ali Imran ayat 130 telah dihapus (di-nasakh) dengan surah al-Baqarah di atas. Karena itu, kemubahan mengambil riba dengan prosentase minimal telah digugurkan oleh firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 279: Wa in tubtum falakum ru’ûsu amwâlikum (Jika kalian bertobat,  kalian berhak mendapatkan modal [harta] pokok kalian). Artinya, lebih dari itu, baik banyak maupun sedikit, tetap haram bagi kalian. Karena itu, keharaman riba ini dinyatakan tanpa disertai ‘illat (ghayr mu’allalah) apapun.Ada yang menyatakan, bahwa keharaman riba dalam kasus pertukaran mata uang (sharf) tidak bisa dibuktikan, karena manâth al-hukm (fakta hukum) uang sekarang berbeda dengan emas dan perak yang digunakan pada zaman dulu. Sekarang sistem keuangan menggunakan sistem fiat money (mata uang kertas), sehingga hukum riba dalam pertukaran emas dan perak tidak bisa diterapkan dalam kasus fiat money.Memang, dari esensi emas dan peraknya, substansinya berbeda. Akan tetapi, dari sifatnya sebagai mata uang, fiat money sama dengan emas dan perak; sama-sama sebagai mata uang. Konteks hadis di atas juga jelas menyebut fungsi emas dan perak dalam konteks pertukaran atau  sebagai medium of exchange. Karena itu, dalam kasus pertukaran uang (sharf), hukum tersebut juga berlaku untuk jenis fiat money, apapun bentuknya: Pertama, harus sama nilai nominalnya dan cash, jika uangnya sama, misalnya rupiah dengan rupiah. Kedua, harus cash, sekalipun nilai nominalnya berbeda, jika uangnya berbeda, seperti dolar Amerika dengan rupiah, dan sebagainya. Di luar itu, praktik pertukaran tersebut pasti terkena hukum riba. Wallâhu a‘lam. []


[i] As-Suyuthi, ad-Durr al-Mantsûr, Dar al-Fikr, Beirut, 1993, juz II, hlm. 105. [ii] Lihat:  As-Syaukani, Fath al-Qadîr, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz I, hlm. 295. [iii] Lihat:  Ibid, juz I, hlm. 294. [iv] Lihat:  As-Syaukani, ibid, juz I, hlm. 294. [v] Lihat,  Muhammad Ahmad ad-Da’ur, Radd ‘alâ Muftarayât Hawla Hukm ar-Ribâ wa Fawâ’id al-Bunûk, Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, Beirut, cet. I, 1992, hlm. 35-36. [vi] HR Ahmad, Ibn Majah dan al-Bayhaqi, dari Ibn al-Jawza’. Lihat:  Al-Bani, Arwâ’ al-Ghalîl, dalam Muhammad Ahmad ad-Da’ur, ibid, hlm. 46. [vii] Lihat:  As-Saukani, Nayl al-Awthâr. [viii] Lihat: Muhammad Ahmad ad-Da’ur, ibid, hlm. 46.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *