Kumpulan Fatwa MUI (2009) Bidang Ibadah

MUI-logo

Daftar Isi

  1. Shalat Jumat Bagi Musafir Di Kapal

  2. Kepeloporan Pejabat Dalam Melaksanakan Ibadah

  3. Pil Anti Haid

  4. Istita’ah Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

  5. Do`a Daf’ul Bala

  6. Miqat Haji Dan Umroh (I)

  7. Shalat Dan Puasa Di Daerah Yang Waktu Siang Dan Malamnya Tidak Seimbang

  8. Penentuan Awal Ramadhan, Awal Syawal / Idul Fitri Dan Awal Zulhijjah / Idul Adha

  9. Miqat Haji Dan Umroh (II)

  10. Talak Tiga Sekaligus

  11. Iddah Wafat

  12. Mabit Di Muzdalifah

  13. Mabit Di Mina

  14. Intensifikasi Pelaksanaan Zakat

  15. Mentasharufkan Dana Zakat Untuk Kegiatan Produktif Dan Kemaslahatan Umum

  16. Qira`at Sab`ah

  17. Shalat Dalam Satu Masjid Bertingkat

  18. Ibadah Haji Hanya Sekali Seumur Hidup

  19. Pemberian Zakat Untuk Beasiswa

  20. Miqat Makani

  21. Pelaksanaan Shalat Jum’at Dua Gelombang

  22. Haji Bagi Narapidana

  23. Zakat Penghasilan

  24. Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Inventasi)

  25. Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah

  26. Shalat Disertai Terjemah Bacaannya

  27. Do’a Bersama

  28. Wanita Menjadi Imam Shalat

  29. Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan

  30. Shalat Bagi Penyandang Stoma (Ostomate)

 

1. Shalat Jumat Bagi Musafir Di Kapal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Shalat Jumat Bagi Musafir Di Kapal Tertanggal 10 Februari 1976, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Shalat Jum'at di kapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) madzhab Hambali.

  2. Shalat Jum'at itu hanya dilakukan pada hari Jum'at :

    1. Bila ada hari Jum'at double, maka pada hari Jum'at pertama saja.

    2. Bila seolah-olah tak ada hari Jum'atnya, dan semua waktu sembahyang hendaklah dikira-kira saatnya sekedar mungkin.

  3. Khutbah Ied menurut Jumhur Ulama dua khutbah, tetapi sebagian ulama ada yang mengamalkan satu khutbah.

2. Kepeloporan Pejabat Dalam Melaksanakan Ibadah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Kepeloporan Pejabat Dalam Melaksanakan Ibadah Tertanggal 10 Februari 1976, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Mensyukuri dan menghargai kegiatan pembesar-pembesar negara yang sudah ada di bidang tersebut.

  2. Menganjurkan kepada para pembesar negara, pejabat Pemerintah, dan pemimpin-pemimpin umumnya agar lebih giat mempelopori kegiatan-kegiatan peribadatan dengan cara-cara antara lain:

    1. Mengadakan pengajian-pengajian / kursus-kiirsus agama untuk pribadi, dengan kolega di kantor, dengan keluarga di rumah, serta pengajian; ceramah agama buat seluruh pegawai/karyawan di kantor.  

    2. Dimana mungkin mengadakan Shalat Jum'at di kantor dan upacara-upacara Hari Besar Islam, menyembelih kurban, dan mengumpulkan zakat harta/fitrah oleh panitia panitia di bawah bimbingan dan pengawasannya.  

    3. Menjaga pantangan-pantangan agama dan adat istiadat di kala berkunjung ke daerah.  

    4. Mengumpulkan buku-buku tentang Islam dari Bahasa Indonesia dan asing karangan ulama-ulama dan sarjana-sarjana intelektual Islam, untuk perpustakaan kantor dan perpustakaan rumah.

    5. Berlangganan secara masa abonnement majalah-majalah Islam buat konsumsi pegawai dan karyawan serta ruangan tamu kantornya.

    6. Dan lain-lain kegiatan dalam rangka pembangunan rohani yang berdasarkan ajaran Islam bagi sekalian pemeluknya.

3. Pil Anti Haid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Pil Anti Haid Tertanggal 12 Januari 1979, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.

  2. Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan seblum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanit yang sukar menqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.

  3. Penggunaan Pil Anti Haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.

4. Istita’ah Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Istita’ah Dalam Melaksanakan Ibadah Haji Tertanggal 2 Februari 1979, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Bahwa Keputusan Musyawarah Alim Ulama yang akan diadakan pada tahun 1975 tentang Istitha'ah yang selengkapnya berbunyi :"Orang Islam dianggap mampu (Istitha'ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menuaikan tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga," dianggap telah cukup memadai.

  2. Jika terdapat calon jemaah haji yang dalam pelaksanaan Istitha'ah mengalami kejanggalan-kejanggalan, adalah dikarenakan yang bersangkutan kurang memperhatikan bunyi dan isi (arti) istitha'ah itu.

  3. Perlu adanya penerangan yang seksama, guna menjelaskan pelaksanaan Istitha’ah, kesehatan, pokok-pokok manasik haji dan lain-lain yang dianggap sangat perlu bagi calon jemaah haji.

  4. Jika calon jemaah haji diharuskan berusia, menguasai bahasa Arab dan menguasai sepenuhnya manasik haji, akan timbul anggapan bahwa Pemerintah mempersukar pelaksanaan haji.

  5. Banyak jemaah haji Indonesia setiap tahun meskipun belum seimbang dengan jumlah penduduk (140 juta jiwa) berarti menunjukkan besarnya umat Islam Indonesia.

  6. Memang jemaah haji Indonesia sebagian besar terdiri dari masyarakat kampung dan pedesaan yang sangat kurang/buta pengalaman. Jika di antara mereka terdapat sekedar ketidak wajaran, kejanggalan adalah merupakan hal yang lumrah dan tidak perlu dibesar-besarkan, malah hendaknya ditingkatkan bimbingannnya.

  7. Masyarakat kampung dan pedesaan jika mempunyai kelebihan kekayaan tidak membiasakan menyimpannya berupa uang, akan tetapi berupa barang (sawah, kebun, rumah) yang oleh karena setiap ada keperluan dan kebutuhan yang besar, mereka menjual barang-barang itu. Yang sangat penting, asal mereka tidak mengabaikan kewajiban yang lebih utama semisal nafkah keluarga.

  8. Siapa yang akan menilai tentang baik tidaknya pelaksanaannya haji Indonesia harus mengingat segala pertimbangan sebagaimana tersebut di atas.

  9. Bagaimanapun keadaannya, masyarakat bangsa Indonesia perlu ditingkatkan dalam segala hal.

5. Do`a Daf’ul Bala

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Do'a Daf’ul Bala Tertanggal 11 Juli 1979, Memutuskan/Menetapkan :

Memfatwakan dan menganjurkan kepada Umat Islam di Indonesia untuk Mengadakan do'a "Daf’ul Bala " pada bulan suci Ramadhan tahun ini, yang dibaca selesai shalat lima waktu dan pada akhir Qunut shalat witir, pertengahan kedua bulan Ramadhan dengan membaca doa seperti terlampir bersama ini.

6. Miqat Haji Dan Umroh (I)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Miqat Haji Dan Umroh Tertanggal 29 Maret 1980, Memutuskan/Menetapkan :

Dengan tidak mengurangi penghargaan terhadap keputusan Majelis Badan Ulama Ulama terkemuka Kerajaan Saudi Arabia di Taif No. :73 tanggal 21 Syawal 1399 H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut:

  1. Jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib membayar dam.

  2. Jamaah haji Indonesia yang akan meneruskan perjalanan lebih dahulu ke Madinah akan memulai ihramnya dari Zulhulaifah (Bir Ali).

7. Shalat Dan Puasa Di Daerah Yang Waktu Siang Dan Malamnya Tidak Seimbang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Shalat Dan Puasa Di Daerah Yang Waktu Siang Dan Malamnya Tidak Seimbang Tertanggal 1 Juni 1980, Memutuskan/Menetapkan :

Bahwa waktu ibadah shalat dan puasa di daerah yang malam dan siangnya tidak seimbang disesuaikan dengan waktu daerah mu'tadilah (seimbang terdekat).

8. Penentuan Awal Ramadhan, Awal Syawal / Idul Fitri Dan Awal Zulhijjah / Idul Adha

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Penentuan Awal Ramadhan, Awal Syawal / Idul Fitri Dan Awal Zulhijjah / Idul Adha Tertanggal 27 Juli 1980, Memutuskan/Menetapkan :

1.    Mengenai penetapan awal Ramadhan dan Awal Syawal / Idul Fitri di kalangan fuqaha' terdapat dua aliran, yaitu pertama aliran yang berpegang pada matla’ (tempat terbitnya fajar dan terbenamnya matahari). Aliran ini ditokohi oleh Imam Syafi'i dan kedua aliran yang tidak perpegang ada matla' (jumhur fuqaha).

Untuk mewujudkan ukhuwwah Islamiyah, Komisi Fatwa MUI mengambil kesimpulan agar dalam penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal / Idul Fitri berpedoman pada pendapat jumhur, sehingga rukyat yang terjadi di suatu negara Islam dapat diberlakukan secara internasional (berlaku bagi negara-negara Islam yang lain). Hal ini memerlukan kesempatan untuk membentuk lembaga yang berstatus sebagai "Qadi Internasional " yang dipatuhi oleh seluruh negara-negara Islam. Sebelum itu, berlakulah ketetapan pemerintah masing-masing.

2.    Berbeda dengan masalah penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal / Idul Fitri ialah masalah penetapan awal bulan Zulhijjah/Idul Adha. Dalam hal ini berlaku dengan matla' masing-masing negara. Dalam hal ini ulama telah konsesus. Dengan demikian, Indonesia dalam melakukan shalat Idul Adha tidak dibenarkan mengikuti negara lain yang berbeda matla'nya.

9. Miqat Haji Dan Umroh (II)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Miqat Haji Dan Umroh Tertanggal 19 September 1981, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Tidak mengubah Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Jumadil Awal 1400 H/29 Maret 1980 M tentang Sahnya Jeddah sebagai Miqat.

  2. Atas dasar tersebut di atas Pelabuhan Udara "King Abdul Aziz" juga sah sebagai Miqa

  3. Boleh melakukan Ihram sebelum Miqat. Bagi yang melakukan Ihram dari Indonesia hendaknya memelihara kesehatan dan menjauhi larangan-larangan Ihram.

10. Talak Tiga Sekaligus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Talak Tiga Sekaligus Tertanggal 24 Oktober 1981,


Menimbang :

  1. Pendapat Jumhur Sahabat dan Tabi’in serta Imam Mazhab al-Arba’ah bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Ibnu Hazm dari Mazhab Zahiri juga berpendapat demikian.

  2. Pendapat Thawus, Mazhab Imamiyah, Ibnu Taimiyah, dan Ahlu az-Zahir, talak tiga sekaligus jatuh satu.

  3. Dilihat dari segi dalil, pendapat yang pertama lebih kuat.

  4. Di Indonesia sudah berlaku UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana putus perkawinan dengan talak dan tata cara talak bagi yang beragama Islam sudah diatur pada Pasal 10 Jo 31 UU tersebut dan Pasal 14/sd 18 PP No. 9/1975.

Membaca :

UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No.9/1975, jika dilaksanakan dengan baik tidak akan terjadi lagi talak tiga sekaligus di Indonesia.

Memutuskan/Menetapkan:

Berdasarkan hal-hal yang kami sebutkan diatas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berpendapat :

  1. Harus diusahakan dengan sungguh-sungguh supaya kasus talak tiga sekaligus jangan sampai terjadi lagi.

  2. Untuk mencapai maksud tersebut di atas ialah dengan melaksanakan UU No. 1/1977 dan PP No. 9/1975.

  3. Peranan Pengadilan Agama sangat menetukan bagi tercapainya maksud itu.

  4. Kecuali itu, penyuluhan Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya bagi masyarakat harus dilaksanakan secara sungguh.

11. Iddah Wafat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Iddah Wafat Tertanggal 16 Desember 1981, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Kebolehan wanita yang berada dalam iddah wafat untuk meninggalkan rumah kediamannya pada malam hari adalah masalah khilafiyah.

  2. Memilih pendapat Jumhur Ulama tentang ketidakbolehan wanita dalam menjalankan iddah wafat meninggalkan rumah kediamannya pada malam hari, meskipun untuk melakukan ibadah haji.

12. Mabit Di Muzdalifah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Mabit Di Muzdalifah Tertanggal 29 Desember 1981,

Menimbang :

Adanya perkembangan peningkatan jumlah haji setiap tahun, memandang perlu melakukan pembahasan dalam masalah mabit di Muzdalifah.

Memutuskan/Menetapkan :

Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib, kecuali orang yang mendapat udzur.

13. Mabit Di Mina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Mabit Di Mina Tertanggal 29 Desember 1981,

Menimbang :

Adanya perkembangan peningkatan jumlah haji setiap tahun, memandang perlu melakukan pembahasan dalam masalah mabit di Mina.

Memutuskan/Menetapkan:
Mabit di Mina hukumnya wajib, kecuali orang yang mendapat udzur.

14. Intensifikasi Pelaksanaan Zakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Intensifikasi Pelaksanaan Zakat  Tertanggal 26 Januari 1982, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat apabila sampai nisab dan haul.

  2. Yang berhak menerima zakat hanya delapan ashnaf yang tersebut dalam Al-Qur’an pada surat at-Taubah ayat 60. Apabila salah satu ashnaf tidak ada, bagiannya diberikan kepada ashnaf yang ada.

  3. Untuk kepentingan dan kemaslahatan umat Islam, maka yang tidak dapat dipungut melalui saluran zakat, dapat diminta atas nama infaq atau shadaqah.

  4. Infaq dan shadaqah yang diatur pungutannya oleh Ulil Amri, untuk kepentingan tersebut di atas, wajib ditaati oleh umat Islam menurut kemampuannya.

15. Mentasharufkan Dana Zakat Untuk Kegiatan Produktif Dan Kemaslahatan Umum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Mentasharufkan Dana Zakat Untuk Kegiatan Produktif Dan Kemaslahatan Umum Tertanggal 2 Februari 1982, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif.

  2. Dana zakat atas nama Sabilillah boleh ditasarufkan guna keperluan maslahah'ammah (kepentingan umum).

16. Qira`at Sab`ah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Qira`at Sab`ah Tertanggal 2 Maret 1983, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Qira'at Sab'ah adalah sebagian ilmu dari Ulum al-Qur'an yang wajib diperkembangkan dan dipertahankan eksistensinya.

  2. Membaca Qira'at Sab'ah dilakukan pada tempat-tempat yang wajar oleh pembaca yang berijazah (yang berlajar dari ahli Qira'at).

17. Shalat Dalam Satu Masjid Bertingkat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Shalat Dalam Satu Masjid Bertingkat Tertanggal 27 Juni 1983, Memutuskan/Menetapkan :

Shalat dalam satu masjid yang bertingkat dilakukan dengan satu imam adalah boleh dan sah dengan syarat ada tangga dan gerak gerik imam dapat diketahui oleh ma'mum, baik dengan mata ataupun dengan pendengaran.

18. Ibadah Haji Hanya Sekali Seumur Hidup

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Ibadah Haji Hanya Sekali Seumur Hidup Tertanggal 7 Maret 1983, Memutuskan/Menetapkan :

Umat Islam hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan menyediakan kemudahan bagi kepentingan jamaah haji yang jumlahnya tiap tahun semakin besar yang harus dijalani dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alamiah yang sangat terbatas. Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada Umat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji untuk :

  1. Menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha'ah dalam arti yang luas.

  2. Memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji.

  3. Kepada umat Islam yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum disamping mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.

 

19. Pemberian Zakat Untuk Beasiswa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor Kep.-120/MU/II/1996 Tentang Pemberian Zakat Untuk Beasiswa Tertanggal 19 Februari 1996, Memutuskan/Menetapkan :

Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam ashnaf fi sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah "lafaznya umum".

Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar / mahasiswa / sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya :

  1. Berprestasi akademik.

  2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.

  3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

20. Miqat Makani

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Tentang Miqat Makani Tertanggal 4 Mei 1996, Memutuskan/Menetapkan :

  1. Karena Jama'ah Haji Indonesia yang akan langsung ke Mekkah tidak melalui salah satu dari Miqat Makani yang telah ditentukan Rasulullah, Komisi berpendapat bahwa masalah Miqat bagi mereka termasuk masalah ijtihadiyah.

  2. Mengukuhkan Fatwa Komisi Fatwa tanggal 12 Jumadil Ula 1400 H/29 Maret 1980 tentang Miqat Makani bagi Jama'ah Haji Indonesia, yaitu Bandara Jeddah (King Abdul Aziz) bagi yang langsung ke Mekkah dan Bir Ali bagi yang lebih dahulu ke Madinah.

  3. Dengan Fatwa tersebut di atas tidak berarti menambah miqat baru selain dari yang telah ditentukan Rasulullah SAW. Sebenarnya berihram dari Jeddah (Bandara King Abdul Aziz) dengan alasan-alasan, antara lain, sebagai berikut:

    1. Jarak antara Bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan Mekkah telah melampaui 2 (dua) marhalah. Kebolehan berihram dari jarak seperti itu termasuk hal yang telah disepakati oleh para ulama.  

    2. Penggunaan mawaqit mansusah dengan teori muhazah menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan miqat adalah masalah ijtihadi.

21. Pelaksanaan Shalat Jum’at Dua Gelombang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor : 5/MUNAS VI/MUI/2000 Tentang Pelaksanaan Shalat Jum’at Dua Gelombang Tertanggal 28 Juli 2000, Memutuskan/Menetapkan:

  1. Pelaksanaan shalat Jum'at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

  2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksana-kan salat Zuhur.

  3. Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan shalat Jum'at sebagaimana mestinya.

  4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

     Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

22. Haji Bagi Narapidana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor: 01 Tahun 2001 Tentang Haji Bagi Narapidana Tertanggal 21 April 2001, Memutuskan/Menetapkan :

Orang yang sudah mempunyai biaya untuk menunaikan ibadah haji, tetapi kondisi badannya tidak memungkin-kan untuk melaksanakan ibadah haji sendiri, baik karena sudah terlalu tua maupun karena suatu penyakit, dipandang telah memenuhi syarat istitha’ah. Karena itu, ia sudah kewajiban menunaikan haji.

Orang sebagaimana tersebut pada point a tidak dibolehkan melaksanakan haji sendiri tetapi ia wajib membiayai orang lain yang sudah menunaikan haji untuk menghajikannya.

Fatwa Komisi Fatwa ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia untuk diketahui dan di-tanfiz-kan sebagaimana mestinya.

23. Zakat Penghasilan

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan Tertanggal 07 Juni 2003, Memutuskan/Menetapkan:

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua: Hukum

Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga:Waktu Pengeluaran Zakat

Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Keempat: Kadar Zakat

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 %.

24. Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Inventasi)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Inventasi) Tertanggal 01 Nopember 2003, Memutuskan/Menetapkan:

  1. Zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari muzakki kepada amil maupun dari amil kepada mustahiq.

  2. Penyaluran (tauzi’/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta’khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar.

  3. Maslahat ditentukan oleh Pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar’iyah. 

  4. Zakat yang di-ta’khir-kan boleh diinvestasikan (istitsmar) dengan syarat-syarat sebagai berikut :

    1. Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru’ah).

    2. Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.

    3. Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

    4. Dilakukan oleh institusi/lembaga yang professional dan dapat dipercaya (amanah).

    5. Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari Pemerintah dan Pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit.

    6. Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.

    7. Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

25. Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah Tertanggal 24 Januari 2004, Memutuskan/Menetapkan:

  1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru'yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

  2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

  3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.

  4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

  5. Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.

26. Shalat Disertai Terjemah Bacaannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor: Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Shalat Disertai Terjemah Bacaannya Tertanggal 07 Mei 2005, Memutuskan/Menetapkan:

  1. Shalat adalah suatu ibadah murni (‘ibadah mahdhah); oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Allah s.w.t. yang telah disampaikan dan dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w.; baik dalam bacaan maupun gerakannya (aqwal wa af’al).

  2. Shalat yang disertai terjemah bacaannya adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

  3. Shalat yang dilakukan oleh pengasuh Pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku Yayasan Taqwallah tergolong bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang sesat serta tertolak; dan shalat yang dilakukannya adalah tidak sah.

     Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

27. Do’a Bersama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor:  3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Do’a Bersama Tertanggal 28 Juli 2005, Memutuskan/Menetapkan:

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :

  1. Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.

  2. Mengamini orang yang berdo’a termasuk do’a.

Kedua:Ketentuan Hukum

  1. Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.

  2. Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim.

  3. Do’a Bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya HARAM.

  4. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.

  5. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.

  6. Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.

28. Wanita Menjadi Imam Shalat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor:  9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang Wanita Menjadi Imam Shalat Tertanggal 28 Juli 2005, Memutuskan/Menetapkan:

  1. Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.

  2. Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

  3. 29. Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan Tertanggal 07 Mei 2008, Memutuskan/Menetapkan:

Pertama: Status Hukum Khitan Perempuan

  1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

  2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Kedua: Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan

Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari'ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Ketiga: Batas atau Cara Khitan Perempuan

Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.

  2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, sepertimemotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

Keempat: Rekomendasi

  1. Meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.

  2. Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

30. Shalat Bagi Penyandang Stoma (Ostomate)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Fatwanya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Shalat Bagi Penyandang Stoma (Ostomate) Tertanggal 25 Agustus 2009, Memutuskan/Menetapkan:

  1. Shalat bagi penyandang stoma (ostomate) selama masih bisa melepaskan atau membersihkan kantung stoma (stoma bag) sebelum shalat, maka wajib baginya untuk melepaskan atau membersihkannya.

  2. Sedangkan apabila tidak dimungkinkan untuk melaksanakan ketentuan pada nomor satu di atas, maka baginya shalat dengan keadaan apa adanya, karena dalam kondisi tersebut ia termasuk daim al-hadats (orang yang hadatsnya tidak bisa disucikan), yakni dengan berwudhu setiap akan melaksanakan shalat fardhu dan dilakukan setelah masuk waktu shalat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *